Jakarta, 19 Agustus 2026 Esas management sukses menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi mengenai Certified Contract Drafting (CCD).

Pelatihan Certified Contract Drafting (CCD) tersebut diselenggarakan pada hari Rabu, 19 Agustus pukul 19.30 s.d 21.30 WIB yang dilaksanakan melalui platform zoom meeting dan Youtube ESAS Management serta dihadiri banyak peserta dari berbagai latar belakang dan domisili yang berbeda.

Sertifikasi ini menghadirkan 1 narasumber yang tentunya Professional dalam bidang Certified Contract Drafting (CCD). Beliau adalah Bapak Muhamad Bayu Firmansyah, S.H., M.H., C.Med., C.P.Li., CFAS. (Advokat & Peneliti bidang hukum siber, konsultan analis hukum pengadaan barang/jasa pemerintah), dengan seorang moderator yaitu Indah (moderator & Admin Support ESAS Management).

Dalam pemaparannya, Bapak Bayu menjelaskan bahwa perjanjian tidak sekadar merupakan dokumen formal, tetapi menjadi bentuk komitmen hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan maupun tidak melakukan suatu tindakan tertentu. Oleh karena itu, penyusunan perjanjian harus dilakukan secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Bapak Bayu menekankan bahwa suatu perjanjian harus memenuhi sejumlah persyaratan agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Beberapa unsur penting tersebut meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek tertentu, serta tujuan yang halal.

Selain syarat sah perjanjian, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai asas yang menjadi landasan dalam pembuatan kontrak. Di antaranya adalah asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, serta asas kepribadian. Pemahaman terhadap asas-asas tersebut menjadi dasar penting agar kontrak dapat disusun secara tepat dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Memasuki pembahasan contract drafting, Bapak Bayu menjelaskan bahwa kemampuan menyusun kontrak membutuhkan pemahaman yang seimbang antara aspek bisnis dan aspek hukum. Kontrak yang baik tidak hanya harus memiliki struktur dan format yang jelas, tetapi juga harus mampu mengakomodasi kepentingan para pihak secara proporsional.

Dalam pelatihan tersebut, peserta juga diperkenalkan pada tahapan penting dalam proses penyusunan kontrak. Proses tersebut dimulai dari perencanaan awal, penyusunan draft, review, negosiasi, hingga penandatanganan.

Sebagai penutup, Bapak Bayu membagikan sejumlah tips praktis dalam menyusun perjanjian yang efektif, antara lain memastikan kejelasan isi kontrak, menjaga fleksibilitas pengaturan, mencermati setiap klausul, serta melakukan review secara menyeluruh sebelum proses penandatanganan.

Pelatihan CCD mendapatkan sambutan positif dari para peserta yang berasal dari kalangan pebisnis, profesional hukum, dan akademisi. Materi yang diberikan dinilai relevan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kontrak dalam menciptakan hubungan bisnis yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami bahwa kontrak yang baik bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan formal dan sah secara hukum, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta mitigasi risiko bagi para pihak. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting dalam menghadapi dinamika hubungan bisnis dan hukum yang semakin kompleks.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version