Pelatihan Sertifikasi Certified Compensation & Benefit Specialist (CCBS) tersebut diselenggarakan pada hari Rabu, 05 Agustus 2026 pukul 19. 30 s.d 21.30 WIB yang dilaksanakan melalui platform zoom meeting dan Youtube ESAS Management serta dihadiri banyak peserta dari berbagai latar belakang dan domisili yang berbeda.  

Sertifikasi ini menghadirkan 1 narasumber yang tentunya Professional dalam bidang Certified Compensation & Benefit Specialist (CCBS) Beliau adalah Eris Sutrisna, S.Pd., M.M., CRBD., CMT (Founder & CEO ESAS Management) serta dipandu oleh moderator Indah.

Pada sesi pembelajaran, Bapak Eris menjelaskan bahwa sistem kompensasi dan benefit merupakan salah satu aspek strategis dalam manajemen sumber daya manusia. Penyusunan sistem kompensasi yang tepat tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan, tetapi juga mampu mendukung produktivitas, mempertahankan talenta terbaik, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Materi pertama membahas Sistem Kompensasi sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2022, di mana peserta diajak memahami perubahan regulasi yang memengaruhi kebijakan pengupahan di Indonesia. Bapak Eris menjelaskan pentingnya perusahaan menyesuaikan sistem kompensasi dengan ketentuan terbaru agar tetap memenuhi aspek hukum sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Selanjutnya, peserta mempelajari jenis dan komponen upah, meliputi upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, hingga berbagai komponen lain yang menjadi dasar perhitungan hak karyawan. Pemahaman mengenai komponen pengupahan ini sangat penting agar perusahaan dapat menyusun kebijakan yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Materi berikutnya membahas pendapatan non-upah, seperti bonus, insentif, fasilitas kerja, serta berbagai bentuk benefit yang dapat diberikan perusahaan untuk meningkatkan motivasi dan loyalitas karyawan. Bapak Eris menekankan bahwa strategi pemberian benefit yang tepat mampu menjadi nilai tambah dalam menarik dan mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas.

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai dasar penyusunan struktur dan skala upah, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi penentuan besaran upah berdasarkan jabatan, kompetensi, masa kerja, dan evaluasi pekerjaan. Dengan struktur dan skala upah yang jelas, perusahaan dapat menciptakan sistem remunerasi yang lebih objektif, kompetitif, dan berkeadilan.

Sebagai pelengkap, pelatihan juga mengulas aspek administrasi pengupahan, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PPh Pasal 21, serta berbagai kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan payroll. Peserta dibimbing memahami mekanisme perhitungan dan implementasinya agar proses penggajian berjalan secara akurat dan sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui pelatihan Certified Compensation and Benefit Specialist (CCBS) ini, ESAS Management berharap para peserta mampu mengembangkan sistem kompensasi dan benefit yang efektif, kompetitif, serta selaras dengan regulasi nasional. Dengan kompetensi tersebut, para praktisi SDM diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun organisasi yang profesional, berdaya saing, dan mampu menciptakan lingkungan kerja yang sehat serta berkelanjutan.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version