Jakarta — ESAS Management di bawah naungan PT ESAS Edukasi Indonesia kembali menghadirkan program pengembangan kompetensi melalui Pelatihan Certified Basic Law Science (CBLS) Batch 21. Program ini akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 19.30–21.30 WIB, secara daring melalui Zoom Meeting.

Pelatihan Certified Basic Law Science dirancang untuk memberikan pemahaman dasar mengenai hukum, jenis-jenis hukum, penyelesaian sengketa, mediasi, serta penerapan pendekatan restorative justice dalam persoalan yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Program ini terbuka untuk masyarakat umum, dosen, karyawan, mahasiswa, serta siapa pun yang ingin meningkatkan wawasan dan kompetensinya dalam bidang hukum.

Di tengah perkembangan teknologi, komunikasi digital, dan aktivitas bisnis yang semakin kompleks, pengetahuan dasar mengenai hukum menjadi semakin penting. Setiap individu dapat berhadapan dengan dokumen, perjanjian, transaksi elektronik, konflik pekerjaan, sengketa bisnis, maupun persoalan komunikasi di media digital. Kurangnya pemahaman hukum dapat meningkatkan risiko terjadinya kesalahan dalam mengambil tindakan maupun membuat keputusan.

Pelatihan ini akan dipandu langsung oleh Adv. Muhamad Bayu Firmansyah, S.H., M.H., C.Med., CPLi., CFAS., CBNSc., CTEM., CSA., CTSA., CRTOM., CPPS., CRPO., CSCSO. Ia merupakan seorang advokat dan peneliti bidang hukum siber, sekaligus konsultan serta analis hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Latar belakang narasumber dalam praktik hukum, penelitian hukum siber, mediasi, dan analisis hukum pengadaan memberikan nilai tambah bagi peserta. Pembelajaran tidak hanya akan berfokus pada teori, tetapi juga diarahkan pada pemahaman terhadap berbagai permasalahan yang dapat ditemukan dalam kehidupan bermasyarakat maupun lingkungan profesional.

Seluruh rangkaian kegiatan akan dimoderatori oleh Arwan Priyadinata, yang memandu pembukaan, pengenalan narasumber, penyampaian materi, interaksi dengan peserta, sesi diskusi, hingga penutupan. Kehadiran moderator diharapkan dapat membantu kegiatan berlangsung secara terarah, komunikatif, dan memberikan ruang kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran mereka. Materi pelatihan akan diawali dengan pembahasan mengenai pengertian hukum. Peserta akan memperoleh pemahaman tentang fungsi hukum sebagai seperangkat aturan yang digunakan untuk menciptakan ketertiban, melindungi hak, mengatur kewajiban, dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan materi tujuan dan jenis-jenis hukum. Melalui materi ini, peserta akan memahami bahwa hukum memiliki ruang lingkup yang luas dan dapat dibedakan berdasarkan sumber, bentuk, wilayah berlaku, kepentingan yang diatur, maupun sifat penerapannya. Pemahaman tersebut menjadi fondasi untuk mengenali jenis permasalahan dan pendekatan hukum yang relevan.

Salah satu materi penting dalam pelatihan ini adalah restorative justice dalam UU ITE. Pendekatan restorative justice berorientasi pada pemulihan, penyelesaian masalah, dan upaya membangun kesepakatan antarpihak. Peserta akan memperoleh gambaran mengenai pentingnya mempertimbangkan konteks, dampak, tanggung jawab, serta kemungkinan penyelesaian yang adil dalam menghadapi persoalan hukum di ruang digital.

Pelatihan juga akan membahas tips menjadi mediator yang sukses. Mediator memiliki peran penting dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa menemukan jalan tengah. Untuk menjalankan peran tersebut, diperlukan kemampuan mendengarkan, menjaga netralitas, memahami kepentingan para pihak, membangun komunikasi, dan mengarahkan diskusi menuju solusi yang dapat diterima bersama.

Peserta juga akan mendapatkan materi mengenai teknik mengenali karakter pribadi seseorang melalui tulisan klien. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan wawasan tambahan mengenai pentingnya observasi dan komunikasi dalam memahami pihak yang sedang dihadapi. Namun, setiap hasil pengamatan tetap perlu digunakan secara hati-hati dan tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam mengambil kesimpulan profesional.

Materi berikutnya membahas pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa di era globalisasi. Perubahan sosial, perkembangan bisnis, dan komunikasi lintas wilayah membuat potensi konflik semakin beragam. Mediasi dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang mengutamakan dialog, efisiensi waktu, kerahasiaan, dan kesepakatan bersama.

Pelatihan Certified Basic Law Science relevan bagi mahasiswa, dosen, tenaga administrasi, praktisi sumber daya manusia, pelaku usaha, staf legal, pegawai perusahaan, aparatur, maupun masyarakat umum. Kemampuan memahami prinsip dasar hukum dapat membantu peserta lebih berhati-hati dalam berkomunikasi, membuat kesepakatan, mengelola konflik, dan mengambil keputusan. Sebagai bagian dari program pengembangan kompetensi, peserta berkesempatan memperoleh gelar nonakademik CBLS setelah memenuhi ketentuan program. Peserta juga akan mendapatkan e-sertifikat kehadiran dan kelulusan sebagai bukti telah mengikuti dan menyelesaikan kegiatan pembelajaran.

Untuk mendukung proses belajar, ESAS Management menyediakan e-modul pelatihan dan rekaman pelatihan yang dapat dipelajari kembali oleh peserta. Fasilitas akses mengulang kelas juga diberikan agar peserta memiliki kesempatan untuk memperkuat pemahaman terhadap materi.

Selain itu, peserta akan bergabung dalam Grup Bina Alumni ESAS Management sebagai ruang untuk membangun jaringan, bertukar informasi, dan memperoleh pembaruan mengenai program pengembangan kompetensi berikutnya.

Bagi masyarakat, mahasiswa, dosen, karyawan, dan profesional yang ingin memperkuat pemahaman dasar mengenai hukum dan penyelesaian sengketa, segera daftarkan diri melalui ESAS Management—PT ESAS Edukasi Indonesia untuk mengikuti Pelatihan Certified Basic Law Science (CBLS) Batch 21. Tingkatkan wawasan hukum bersama narasumber berpengalaman dan persiapkan diri menjadi pribadi yang lebih cermat, kritis, serta bijak dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version