Jakarta, 5 Agustus 2026 – Perkembangan dunia usaha, pemerintahan, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat yang semakin kompleks telah membawa peningkatan terhadap berbagai bentuk konflik dan sengketa. Sengketa dapat muncul karena perbedaan kepentingan, pelanggaran hak, ketidaksesuaian penafsiran terhadap suatu perjanjian, perselisihan hubungan kerja, konflik organisasi, maupun persoalan-persoalan lain yang melibatkan hubungan hukum antarindividu ataupun antarlembaga. Dalam banyak kasus, penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan sering kali memerlukan waktu yang panjang, biaya yang besar, serta berpotensi memperburuk hubungan antara para pihak yang bersengketa. Kondisi tersebut mendorong semakin meningkatnya kebutuhan akan metode penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien, fleksibel, dan mampu menjaga hubungan baik antarpara pihak.
Salah satu mekanisme yang berkembang pesat sebagai alternatif penyelesaian sengketa adalah mediasi. Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator, yang bertugas membantu para pihak menemukan solusi melalui komunikasi, negosiasi, dan musyawarah. Berbeda dengan hakim atau arbiter yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara, mediator berperan sebagai fasilitator yang membantu para pihak mengidentifikasi kepentingan mereka, membangun dialog yang konstruktif, dan merumuskan kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh semua pihak. Oleh karena itu, kemampuan memahami prinsip-prinsip mediasi, etika profesi mediator, serta teknik pelaksanaan mediasi menjadi kompetensi yang sangat penting bagi praktisi hukum, aparatur pemerintah, dosen, karyawan, mahasiswa, maupun masyarakat umum yang ingin meningkatkan kapasitasnya dalam bidang penyelesaian sengketa.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan penyelesaian konflik, ESAS Management menyelenggarakan program pelatihan bersertifikat Certified Basic Mediation (CBMED) Batch #18. Program ini dirancang sebagai pelatihan dasar yang memberikan pemahaman menyeluruh mengenai teori, konsep, prinsip, serta praktik mediasi, sehingga peserta memperoleh fondasi yang kuat dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Pelatihan ini terbuka untuk umum, dosen, dan karyawan yang ingin mempelajari ilmu hukum, khususnya di bidang mediasi dan penyelesaian sengketa, serta menjadi langkah awal bagi peserta yang ingin mengembangkan karier atau kompetensinya sebagai mediator profesional.
Pelatihan dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 19.30–21.30 WIB, secara daring melalui Zoom Meeting. Meskipun diselenggarakan secara online, kegiatan pelatihan tetap dirancang dengan pendekatan interaktif sehingga peserta dapat berpartisipasi aktif melalui diskusi, sesi tanya jawab, analisis studi kasus, serta pembahasan contoh-contoh penyelesaian sengketa yang sering ditemui dalam praktik. Selama kurang lebih dua jam, peserta memperoleh materi yang disusun secara sistematis, mulai dari pengenalan konsep dasar mediasi, prinsip profesi mediator, hingga tahapan teknis pelaksanaan mediasi dalam berbagai konteks penyelesaian sengketa.
Program pelatihan ini menghadirkan Adv. Muhamad Bayu Firmansyah, S.H., M.H., C.Med., CPLI., CFAS., CBNSC., CTEM., CSA., CTSA., CRTOM., CPPS., CRPO., CSSO. sebagai fasilitator. Beliau merupakan Advokat dan Peneliti Bidang Hukum Siber serta Konsultan Analisis Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki pengalaman luas dalam penanganan perkara, penyelesaian sengketa, konsultasi hukum, dan pengembangan kapasitas di bidang hukum. Dengan kombinasi pengalaman akademik dan praktik profesional, fasilitator menyampaikan materi secara komprehensif, menghubungkan teori hukum dengan dinamika penyelesaian sengketa yang terjadi di lapangan. Pendekatan tersebut memberikan nilai tambah bagi peserta karena materi tidak hanya dipahami secara konseptual, tetapi juga dapat diaplikasikan dalam berbagai situasi nyata.
Materi pertama yang disampaikan adalah Dasar-Dasar Mediasi. Pada sesi ini peserta diperkenalkan dengan pengertian mediasi sebagai salah satu bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Fasilitator menjelaskan bahwa mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan secara sukarela oleh para pihak dengan bantuan mediator yang netral, independen, dan tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara. Keputusan akhir dalam mediasi sepenuhnya berada di tangan para pihak, sehingga hasil mediasi pada dasarnya merupakan kesepakatan bersama yang lahir dari proses komunikasi dan negosiasi.
Pembahasan mengenai dasar-dasar mediasi mencakup berbagai aspek penting, antara lain tujuan mediasi, manfaat mediasi, karakteristik mediasi, serta perbedaan mediasi dengan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya seperti litigasi, arbitrase, konsiliasi, dan negosiasi. Peserta memperoleh pemahaman bahwa mediasi memiliki berbagai keunggulan, seperti proses yang lebih cepat, biaya yang relatif lebih rendah, sifat yang rahasia, fleksibilitas prosedur, serta kemampuan mempertahankan hubungan baik antarpara pihak. Selain itu, fasilitator juga menjelaskan perkembangan mediasi dalam sistem hukum Indonesia, termasuk regulasi yang mengatur penerapan mediasi di lingkungan peradilan maupun di luar pengadilan.
Pada sesi ini peserta juga mempelajari berbagai jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi, seperti sengketa perdata, sengketa bisnis, sengketa kontrak, sengketa ketenagakerjaan, sengketa keluarga, sengketa pertanahan, sengketa organisasi, hingga konflik sosial di lingkungan masyarakat. Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa mediasi memiliki ruang lingkup penerapan yang sangat luas dan dapat menjadi solusi efektif dalam berbagai bentuk perselisihan.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, fasilitator memberikan studi kasus dan simulasi sederhana mengenai proses mediasi. Peserta diajak menganalisis berbagai contoh sengketa, mengidentifikasi kepentingan para pihak, menentukan strategi komunikasi yang tepat, serta menyusun alternatif penyelesaian yang realistis. Pendekatan berbasis kasus ini membantu peserta memahami bahwa setiap sengketa memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga mediator harus mampu menyesuaikan pendekatan dan teknik yang digunakan sesuai dengan situasi yang dihadapi
Trending
- Tingkatkan Kompetensi Rekrutmen & Seleksi: Pelatihan CRSO Batch 17 ESAS Management Sukses Digelar
- Membangun Kompetensi Profesional dalam Penyelesaian Sengketa melalui Program Pelatihan Certified Basic Mediation (CBMED) Batch #18
- Pelatihan Basic Counseling Bersama Ibu Siti Juariah: Meningkatkan Keterampilan Konseling yang Efektif
- Tingkatkan Kompetensi HR, ESAS Management Selenggarakan Pelatihan Certified Compensation and Benefit Specialist (CCBS)”
- PT ESAS Edukasi Indonesia Sukses Selenggarakan Pelatihan Financial Analyst Professional secara Live melalui Zoom Meeting
- Pelatihan Profesional Photographer: Tingkatkan Skill Menjadi Fotografer Profesional
- Certified Lean Six Sigma White Belt (CLSSWB): Bekal Dasar Menjadi Profesional Lean Six Sigma di Era Industri Modern
- Kembangkan Kompetensi Graphic Designer Bersama ESAS Management: Ciptakan Desain Kreatif yang Berdampak dan Profesional
