Jakarta, 26 Juli 2026 – Dalam dunia bisnis dan pemerintahan, kontrak merupakan dokumen hukum yang memiliki peran penting dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Penyusunan kontrak yang tepat dapat memberikan kepastian hukum, meminimalkan risiko sengketa, serta melindungi kepentingan seluruh pihak. Oleh karena itu, kemampuan dalam menyusun dan menganalisis kontrak menjadi kompetensi yang sangat dibutuhkan oleh praktisi hukum, aparatur pemerintah, karyawan, mahasiswa, maupun masyarakat umum yang ingin memperdalam pengetahuan di bidang hukum kontrak.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, ESAS Management menyelenggarakan program pelatihan bersertifikat Certified Contract Drafting Expert (CCDE). Program ini merupakan pelatihan lanjutan yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai penyusunan kontrak hukum, identifikasi permasalahan dalam kontrak, serta penerapan teknologi dalam proses analisis dokumen hukum. Pelatihan ini terbuka bagi mahasiswa, karyawan, dosen, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang ingin meningkatkan kompetensinya di bidang penyusunan kontrak.
Pelatihan dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2026, pukul 19.30–21.30 WIB secara daring melalui Zoom Meeting. Selama kurang lebih dua jam, peserta memperoleh materi yang disusun secara sistematis, mulai dari dasar-dasar penyusunan kontrak hingga pembahasan berbagai kasus yang sering ditemui dalam praktik hukum.
Program ini menghadirkan Adv. Muhamad Bayu Firmansyah, S.H., M.H., C.Med., CPLI., CFAS., CBNSC., CTEM., CSA., CTSA., CRTOM., CPPS., CRPO., CSSO. sebagai fasilitator. Beliau merupakan Advokat dan Peneliti Bidang Hukum Siber serta Konsultan Analisis Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan pengalaman profesional yang luas, fasilitator memberikan materi secara interaktif melalui pembahasan teori, studi kasus, dan praktik penyusunan kontrak yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Materi pertama yang disampaikan adalah Ciri-Ciri Kontrak yang Bermasalah. Pada sesi ini peserta mempelajari bagaimana mengenali kontrak yang berpotensi menimbulkan sengketa, mulai dari penggunaan klausul yang tidak jelas, ketidakseimbangan hak dan kewajiban para pihak, hingga kesalahan dalam penyusunan isi kontrak.
Selanjutnya peserta mempelajari Mengidentifikasi Kontrak yang Cacat Hukum, yang membahas berbagai faktor yang menyebabkan suatu kontrak menjadi tidak sah atau berpotensi dibatalkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Materi ini membantu peserta memahami pentingnya ketelitian dalam menyusun dokumen kontrak.
Materi berikutnya adalah Membedakan Alat Bukti Perjanjian Elektronik. Pada sesi ini dijelaskan mengenai bentuk-bentuk perjanjian elektronik, kekuatan pembuktiannya dalam hukum, serta perkembangan regulasi terkait transaksi elektronik yang semakin banyak digunakan dalam dunia bisnis.
Peserta juga mempelajari Pentingnya Keterangan Ahli dalam Persidangan dan Perjanjian Elektronik yang Merugikan Salah Satu Pihak, yang membahas peran ahli hukum dalam proses pembuktian di pengadilan serta cara mengidentifikasi klausul-klausul yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dalam sebuah perjanjian.
Materi selanjutnya membahas Berkas Administrasi yang Penting dalam Pengumpulan Bukti Kontrak yang Digugat, yaitu teknik mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa kontrak. Sebagai materi penutup, peserta mempelajari Penggunaan Artificial Intelligence dalam Menemukan Kontrak yang Bermasalah, yang menjelaskan bagaimana teknologi kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk membantu proses analisis dokumen hukum secara lebih cepat, efektif, dan akurat.
Selain memperoleh materi, peserta juga mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya Gelar Non Akademik CCDE, E-Sertifikat Kehadiran dan Kelulusan, E-Modul Pelatihan, Rekaman Pelatihan, serta Akses Mengulang Kelas sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kompetensi peserta.
Pelatihan ini dipandu oleh moderator Ira dan diikuti oleh 7 peserta. Selama pelatihan berlangsung, suasana belajar berjalan secara interaktif dan kondusif. Seluruh peserta aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan, serta membahas berbagai studi kasus terkait penyusunan dan analisis kontrak hukum bersama fasilitator. Melalui sesi diskusi yang komunikatif, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai teknik penyusunan kontrak, identifikasi kontrak yang bermasalah, serta penerapan teknologi dalam analisis dokumen hukum. Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, seluruh peserta mampu menyusun kontrak yang lebih profesional, meminimalkan risiko hukum, dan menerapkan ilmu yang diperoleh dalam dunia kerja maupun praktik hukum.
Melalui program Certified Contract Drafting Expert (CCDE), ESAS Management berharap dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun, menganalisis, dan mengevaluasi kontrak secara profesional. Dengan bekal pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan, peserta diharapkan mampu meminimalkan risiko hukum, menyusun kontrak yang berkualitas, serta memberikan kontribusi positif dalam menciptakan kepastian hukum di lingkungan kerja maupun dunia usaha.
