Jakarta, 16 Juli 2026 Esas management sukses menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi mengenai Certified Koperasi Desa Supervisor (CKDS).
Pelatihan Certified Koperasi Desa Supervisor (CKDS) tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, 16 Juli pukul 19.30 s.d 21.30 WIB yang dilaksanakan melalui platform zoom meeting dan Youtube ESAS Management serta dihadiri banyak peserta dari berbagai latar belakang dan domisili yang berbeda.
Sertifikasi ini menghadirkan 1 narasumber yang tentunya Professional dalam bidang Certified Koperasi Desa Supervisor (CKDS). Beliau adalah Bapak Deni Pemana, S.E., M.M., CCAP., CBAS (Praktisi Perbankan Lebih dari 12 Tahun, Business Owner, dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu), dengan seorang moderator yaitu Indah (moderator & Admin Support ESAS Management).
Dalam pemaparannya, Bapak Deni menjelaskan bahwa pengawas koperasi memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good cooperative governance). Pengawas tidak hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi, tetapi juga berperan menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan koperasi agar mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh anggotanya.
Materi pertama membahas tugas dan wewenang pengawas koperasi. Pada sesi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai fungsi pengawasan sebagai bagian integral dari sistem tata kelola koperasi. Pengawas bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), mengawasi kebijakan yang ditetapkan pengurus, serta memastikan seluruh kegiatan operasional koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip perkoperasian.
Selanjutnya, peserta mempelajari audit internal dan evaluasi kinerja sebagai instrumen untuk mengukur efektivitas pengelolaan koperasi. Bapak Deni menjelaskan tahapan audit internal yang sistematis, teknik evaluasi kinerja organisasi, serta pentingnya menyusun rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui materi ini, peserta dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi potensi kelemahan sekaligus memberikan solusi yang mendukung peningkatan kinerja koperasi secara berkelanjutan.
Pada sesi berikutnya, narasumber membahas analisis keuangan dan Sisa Hasil Usaha (SHU). Peserta diajak memahami cara membaca serta menganalisis laporan keuangan koperasi guna mengetahui kondisi finansial organisasi secara menyeluruh. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme perhitungan dan pembagian SHU yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan pengawasan terhadap aspek keuangan sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
Pelatihan juga membahas manajemen usaha dan pemasaran desa. Dalam sesi ini, peserta memperoleh wawasan mengenai strategi pengembangan unit usaha koperasi, optimalisasi potensi ekonomi desa, serta penerapan strategi pemasaran yang efektif untuk meningkatkan daya saing koperasi. Bapak Deni menekankan bahwa koperasi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui inovasi usaha dan pemasaran agar tetap relevan dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Sebagai penutup, Bapak Deni menyampaikan materi mengenai pelaporan, penyusunan rekomendasi, dan etika pengawasan. Beliau menegaskan bahwa hasil pengawasan harus disusun dalam bentuk laporan yang sistematis, jelas, dan mudah dipahami. Selain itu, rekomendasi yang diberikan harus bersifat konstruktif, aplikatif, dan berorientasi pada perbaikan organisasi. Dalam menjalankan tugasnya, seorang pengawas juga wajib menjunjung tinggi integritas, independensi, objektivitas, serta etika profesi agar fungsi pengawasan dapat terlaksana secara profesional dan memberikan nilai tambah bagi perkembangan koperasi.
Melalui pelatihan Certified Koperasi Desa Supervisor (CKDS) ini, ESAS Management berharap para peserta mampu mengimplementasikan ilmu, keterampilan, dan wawasan yang telah diperoleh untuk meningkatkan kualitas pengawasan koperasi, memperkuat tata kelola organisasi, serta mendorong terwujudnya koperasi yang profesional, akuntabel, transparan, dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia.
