Jakarta — ESAS Management di bawah naungan PT ESAS Edukasi Indonesia kembali menghadirkan program pengembangan kompetensi melalui Pelatihan Certified Koperasi Desa Supervisor (CKDS) Batch #9. Program ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, pukul 16.00–18.00 WIB, secara daring melalui Zoom Meeting.

Pelatihan Certified Koperasi Desa Supervisor dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai fungsi pengawasan, audit internal, analisis keuangan, pengelolaan usaha, hingga pelaporan dalam sebuah koperasi. Program ini menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya perhatian terhadap penguatan kelembagaan dan profesionalisme pengelolaan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi masyarakat.

Kegiatan ini terbuka untuk masyarakat umum, dosen, karyawan, mahasiswa, pengelola koperasi, pelaku usaha, maupun individu yang ingin meningkatkan wawasan mengenai tata kelola dan pengawasan koperasi.

Pelatihan akan dipandu langsung oleh Deni Permana, S.E., M.M., CCAP., CBAS, seorang trainer perbankan dan praktisi perbankan dengan pengalaman lebih dari 12 tahun. Selain itu, ia juga merupakan business owner dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu. Pengalaman profesional tersebut menjadi nilai tambah karena peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual, tetapi juga wawasan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, bisnis, mutu, dan aktivitas organisasi.

Seluruh rangkaian kegiatan akan dimoderatori oleh Arwan Priyadinata, yang memandu jalannya acara mulai dari pembukaan, pengenalan fasilitator, penyampaian materi, sesi interaksi dan diskusi, hingga penutupan. Kehadiran moderator diharapkan dapat membantu proses pembelajaran berjalan lebih sistematis, komunikatif, dan terarah.

Materi pertama dalam pelatihan membahas tugas dan wewenang pengawas koperasi. Pengawas memiliki posisi penting dalam memastikan kegiatan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip, kebijakan, serta tujuan yang telah ditetapkan. Peserta akan memperoleh pemahaman mengenai peran pengawas dalam melakukan pemantauan, evaluasi, memberikan masukan, serta menjaga akuntabilitas pengelolaan organisasi.

Kompetensi tersebut sangat diperlukan karena pengawasan yang efektif dapat membantu mencegah terjadinya kesalahan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun keputusan yang kurang sesuai dengan kepentingan anggota koperasi. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan materi audit internal dan evaluasi kinerja. Audit internal merupakan bagian penting dalam proses pengawasan karena memungkinkan organisasi menilai apakah prosedur, kegiatan, dan penggunaan sumber daya telah berjalan secara efektif.

Melalui evaluasi kinerja, pengawas dapat melihat sejauh mana target koperasi telah tercapai, mengidentifikasi hambatan, serta menentukan area yang membutuhkan perbaikan. Pemahaman mengenai audit juga membantu peserta mengembangkan cara berpikir yang lebih objektif dan berbasis bukti dalam melakukan pengawasan.

Peserta selanjutnya akan mempelajari analisis keuangan dan Sisa Hasil Usaha (SHU). Kemampuan membaca kondisi keuangan merupakan kompetensi penting bagi pengawas karena keputusan koperasi harus didukung oleh informasi yang akurat mengenai pendapatan, biaya, aset, kewajiban, serta hasil kegiatan usaha.

Pemahaman mengenai SHU juga menjadi penting karena berkaitan dengan hasil pengelolaan usaha koperasi dan kepentingan para anggotanya. Dengan kemampuan analisis yang baik, pengawas dapat memberikan masukan yang lebih tepat terhadap pengelolaan keuangan serta membantu memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Pelatihan juga mengangkat materi manajemen usaha dan pemasaran desa. Koperasi tidak cukup hanya memiliki struktur organisasi yang baik, tetapi juga harus mampu menjalankan kegiatan usaha yang produktif dan berkelanjutan.

Peserta akan mendapatkan gambaran mengenai bagaimana potensi desa dapat dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi yang memiliki nilai tambah. Pemahaman mengenai pemasaran juga penting agar produk maupun layanan yang dihasilkan koperasi dapat menjangkau konsumen yang tepat dan memiliki daya saing.

Dalam konteks tersebut, pengawas perlu memahami aspek bisnis agar proses evaluasi tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha. Kemampuan melihat hubungan antara pemasaran, operasional, keuangan, dan kebutuhan masyarakat dapat membantu koperasi menentukan arah pengembangan yang lebih tepat.

Materi berikutnya adalah pelaporan, rekomendasi, dan etika pengawasan. Hasil pengawasan perlu dituangkan dalam laporan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pengurus maupun anggota untuk mengetahui kondisi organisasi sekaligus menentukan langkah perbaikan. Pengawas juga dituntut mampu memberikan rekomendasi yang realistis dan relevan. Rekomendasi sebaiknya tidak hanya menunjukkan kelemahan, tetapi turut memberikan alternatif perbaikan yang dapat dilaksanakan oleh organisasi.

Di sisi lain, etika memiliki peran yang sangat penting. Seorang pengawas perlu menjaga integritas, objektivitas, profesionalitas, kerahasiaan informasi, serta menghindari konflik kepentingan. Tanpa etika yang kuat, proses pengawasan berisiko kehilangan kepercayaan dari anggota maupun pemangku kepentingan.

Pelatihan Certified Koperasi Desa Supervisor (CKDS) relevan bagi pengurus dan pengawas koperasi, perangkat desa, pendamping masyarakat, pelaku UMKM, staf administrasi dan keuangan, mahasiswa, dosen, maupun masyarakat yang ingin meningkatkan kemampuan dalam tata kelola organisasi koperasi.

Kompetensi tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi peserta yang ingin berkontribusi dalam pengembangan koperasi secara lebih profesional. Pengawasan yang baik tidak hanya berfungsi menemukan kesalahan, tetapi juga membantu organisasi meningkatkan kualitas pengelolaan, memperbaiki kinerja, dan menjaga keberlanjutan usaha.

Sebagai bagian dari program pengembangan profesional, peserta akan memperoleh gelar nonakademik CKDS setelah memenuhi ketentuan program. Peserta juga mendapatkan e-sertifikat kehadiran dan kelulusan sebagai dokumentasi atas keikutsertaan dan penyelesaian kegiatan pembelajaran.

ESAS Management turut menyediakan e-modul pelatihan yang dapat digunakan peserta sebagai referensi belajar. Selain itu, peserta memperoleh rekaman pelatihan sehingga materi dapat ditinjau kembali setelah kelas selesai.

Fasilitas akses mengulang kelas juga diberikan agar peserta memiliki kesempatan untuk memperkuat pemahaman terhadap pembahasan yang masih ingin diperdalam. Peserta juga akan tergabung dalam Grup Bina Alumni ESAS Management, yang dapat menjadi ruang memperluas jaringan, bertukar informasi, dan mendapatkan pembaruan mengenai program pengembangan kompetensi berikutnya.

Melalui penyelenggaraan Pelatihan Certified Koperasi Desa Supervisor, ESAS Management berharap dapat membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan koperasi. Kompetensi pengawasan, audit, analisis keuangan, pengembangan usaha, dan pelaporan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap terciptanya koperasi yang lebih transparan, profesional, sehat, dan berkelanjutan. Bagi pengelola koperasi, perangkat desa, mahasiswa, dosen, pelaku usaha, maupun masyarakat yang ingin meningkatkan kemampuan dalam bidang pengawasan dan tata kelola koperasi, segera hubungi dan daftarkan diri melalui ESAS Management — PT ESAS Edukasi Indonesia untuk mengikuti Pelatihan Certified Koperasi Desa Supervisor (CKDS). Tingkatkan kompetensi bersama trainer berpengalaman dan persiapkan diri untuk berkontribusi dalam membangun koperasi desa yang profesional, akuntabel, serta berdaya saing

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version